Apa Tujuan Lahirnya RUU Minuman Beralkohol?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illliza Sa'aduddin Jamal mengatakan, rancangan perundangan tersebut diusulkan guna melindungi masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 12 November.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, larangan bagi umat Islam dan agama lainnya untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual, serta mengonsumsi minuman golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran maupun racikan. 

Sebagai pengusul, Illiza mengatakan, rancangan perundangan akan tetap menjaga pluralitas masyarakat karena akan ada pengecualian dalam pelaksanaannya.

"Larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang," tegasnya.

Illiza mengatakan, larangan ini diperlukan karena minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk perundang-undangan melainkan hanya dimasukkan ke dalam KUHP dengan pasal yang umum dan disebut secara tidak tegas di dalamnya. Sehingga, sudah seharusnya rancangan perundangan larangan minuman beralkohol ini dilanjutkan pembahasannya dan disahkan demi kepentingan generasi mendatang.

Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) tentang status global alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan, minuman berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh, masalah sosial, hingga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang masuk dari tujuh penyebab kematian tertinggi di dunia. 

"Selain itu penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol. Risiko kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsi," ungkapnya.

Didorong keluar dari Prolegnas

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo justru meminta agar RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut sebaiknya dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bukan hanya RUU Larangan Minol, permintaan yang sama juga muncul untuk RUU Ketahanan Keluarga.

"Pemerintah masih concern enggak? Kalau tidak, maka sebaiknya dua UU ini dikeluarkan saja dan kita ganti dengan yang pemerintah betul-betul siap untuk membahas," kata Firman saat rapat evaluasi Badan Legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Dia menilai, Baleg DPR RI perlu duduk bersama pemerintah untuk mendengar pandangan pemerintah perlu atau tidaknya dua rancangan perundangan ini dilanjutkan. Hal ini perlu dilakukan, agar jangan sampai keduanya berhenti di meja pimpinan DPR RI saat proses harmonisasi karena tidak disetujui.

Lebih lanjut, terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Firman juga mengaku kurang menyepakati judulnya. Dia menyebut lebih setuju dengan judul yang disarankan oleh pemerintah yaitu RUU Pengaturan Minuman Beralkohol dengan alasan untuk menjaga keanekaragaman di Tanah Air. Karena ada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan minuman alkohol sebagai sarana peribadahan dan berbagai kepentingan lainnya, termasuk pariwisata.

Selain itu, dia juga mengingatkan jangan sampai RUU Larangan Minol dan Ketahanan Keluarga ini kemudian berujung seperti RUU Pertembakauan yang sudah masuk ke dalam pembahasan Panitian Khusus (Pansus) tapi hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengirimkan daftar investaris masalah (DIM) RUU tersebut maupun menanggapinya.

"Mohon betul-betul dikomunikasikan, dikonfirmasi oleh pemerintah," pungkasnya.