JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah belum membahas kemungkinan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebab, rancangan ini belum secara resmi menjadi usulan DPR.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera diterapkan bersama pemerintah dan DPR. Karena kami mendengar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, karenanya pemerintah masih dalam posisi melihat perkembangannya," kata Yasonna seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 16 November.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga meminta agar publik tak perlu terlibat dalam polemik yang ditimbulkan akibat rancangan perundangan ini karena prosesnya masih sangat panjang. Apalagi, rancangan ini merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR RI dan belum resmi menjadi usulan lembaga.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:
Permintaan yang sama juga muncul dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan rancangan perundangan tersebut saat ini masih dalam tahapan mendengarkan penjelasan para pengusul.
"Untuk periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu terlalu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 13 November.
Diketahui, rancangan perundangan ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang 18 orang di antaranya berasal dari PPP, 1 orang dari Partai Gerindra, dan 2 Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kembali ke Dasco, dia menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebenarnya bukanlah barang baru. Sebab, rancangan perundangan ini sudah dibahas sejak periode lalu dan terganjal karena beberapa alasan seperti dapat mengganggu industri minuman keras. Karena terganjal sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut kemudian diulang kembali ke tahapan awal yaitu mendengar penjelasan pengusul ke Baleg DPR RI.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illliza Sa'aduddin Jamal mengatakan, rancangan perundangan tersebut diusulkan guna melindungi masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 12 November.
Dia menjelaskan, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, larangan bagi umat Islam dan agama lainnya untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual, serta mengonsumsi minuman golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran maupun racikan.
Sebagai pengusul, Illiza mengatakan, rancangan perundangan akan tetap menjaga pluralitas masyarakat karena akan ada pengecualian dalam pelaksanaannya.
"Larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang," tegasnya.
Illiza mengatakan, larangan ini diperlukan karena minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk perundang-undangan melainkan hanya dimasukkan ke dalam KUHP dengan pasal yang umum dan disebut secara tidak tegas di dalamnya. Sehingga, sudah seharusnya rancangan perundangan larangan minuman beralkohol ini dilanjutkan pembahasannya dan disahkan demi kepentingan generasi mendatang.