SYL Ogah Komentar Firli Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 23 November. (Tsa Tisa-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak mau banyak bicara soal ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diusut Polda Metro Jaya. Ia justru bicara terkait pemeriksaan yang baru dilakukannya.

“Aku sudah diperiksa,” kata Syahrul kepada wartawan usai menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.

“Saya berproses hukum ini sekarang,” sambungnya.

Adapun Syahrul menjalankan proses hukum di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka dua anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.