Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Firli Bahuri bakal nonaktif dari posisi Ketua KPK. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19 Tahun 2019 dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.

Meski begitu, penonaktifan tersebut baru bisa setelah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.