Selain Firli Bahuri, 5 Pimpinan KPK Lain Sempat Terjerat Perkara Hukum
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November malam.

Firli bukanlah pimpinan KPK pertama yang berhadapan dengan hukum. Sebelumnya ada 5 pentolan KPK diduga terlibat kasus pembunuhan, pemalsuan dokumen, hingga keterangan palsu di persidangan. Di antaranya ada yang dijebloskan ke penjara.

Berikut nama-nama pimpinan KPK tersebut:

Antasari Azhar

Antasari Azhar, menjabat Ketua KPK periode 2007-2009 terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Antasari ditangkap dan ditetapkan sebagai dalang dibalik pembunuhan Nasrudin saat sedang membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Akibat perbuatannya Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada 2009 silam. Pada 10 November 2016, Antasari menjalani program bebas bersyarat.

Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah

Bibit Samad Rianto merupakan Wakil Ketua KPK masa bakti 2007-2011. Sedangkan Chandra Hamzah juga Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data periode 2007-2011.

Bibit dan Chandra terbelit masalah hukum lantaran dituding melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK pada 2009.

Keduanya kemudian ditahan di rutan Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2009. Namun, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendeponir kasus ini dengan memberikan arahan agar Polri, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama melakukan tindakan korektif.

Di satu sisi, jalannya perkara Bibit dan Chandra disebut-sebut imbas memanasnya hubungan dua intitusi penegak hukum KPK-Polri buntut penyadapan KPK terhadap Komjen Susno Duadji yang kala itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri.

Nama Susno kemudian terseret pencairan dana nasabah Bank Century bernama Boedi Sampoerna.

Susno kemudian memunculkan istilah 'Cicak vs Buaya' saat itu. Cicak diibaratkan KPK, sedangkan Buaya merupakan Polri.

Abraham Samad

Saat menjabat Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad harus berhadapan dengan hukum. Samad diduga memalsukan dokumen administrasi kependudukan berupa paspor, Kartu Keluarga, dan KTP seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada 17 Februari 2015.

Tindak pidana pemalsuan dokumen pendudukan itu diduga dilakukan Samad demi memudahkan pengurusan paspor Feriyani.

Berjalannya kasus, Samad yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun kasus ini berakhir dengan deponir usai banyak kecaman dari publik lantaran munculnya perkara ini diduga akibat memanasnya kembali hubungan KPK-Polri usai Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah. Kala itu, nama BG merupakan kandidat kuat Kapolri.

Bambang Widjojanto

Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto adalah pengacara yang biasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Bambang justru bermasalah dengan hukum pada medio 2015.

Bambang dituding memberi keterangan palsu dalam persidangan di MK berdasarkan laporan masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya oleh Polri.

Berdasarkan laporan itu, Bambang dituding menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap Polri di Depok Jawa Barat pada 23 Januari 2015.

Sama seperti Abraham Samad, perjalanan kasus ini kemudian dideponir.