Dianggap Lecehkan MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR
Advokat LISAN melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)/ Foto: DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Advokat LISAN melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya yang dinilai membuat heboh saat interupsi dalam rapat paripurna pada Selasa, 31 Oktober, lalu. 

Di mana, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tentang batas usia minimal capres cawapres.

Anggota Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton Pasaribu telah melecehkan MK dengan mengajukan hak angket terhadap lembaga yudikatif. 

Sebab menurutnya, dalam UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. 

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK, yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang wenangan daripada yang terhormat Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," ujar Syahrizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 November.

Syahrizal menegaskan, bahwa putusan MK sifatnya adalah final dan mengikat yang bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk DPR.

"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," tegas Syahrizal. 

Syahrizal menilai, tindakan Masinton Pasaribu diduga telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1) yang seharusnya selaku anggota DPR RI, ia menjaga citra dan kehormatan DPR RI baik di dal maupun di luar gedung DPR.

Dalam laporan tersebut, Syahrizal juga melampirkan bukti-bukti berupa video yang memuat ucapan Masinton yang diduga melecehkan MK.

"Kami berharap, Majelis Kehormatan Dewan mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang. Yang mana paling beratnya yaitu pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR pelanggaran kode etik berat," ungkap Syahrizal.