Korupsi Aset Pemda Kupang, Jaksa Sita Tanah dan Bangunan Bekas Kantor Radio
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan bekas kantor RPD Kabupaten Kupang di ruas jalan A Yani Kota Kupang. (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

Bagikan:

KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam kasus korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp8 miliar.

"Penyidik Kejaksaan Provinsi NTT sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan kasus korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemda Kabupaten Kupang pada 2009 silam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Kamis, 11 November.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik Kejaksaan berupa dokumen pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang yang dialihkan menjadi milik perorangan serta turut disita tanah dan bangunan bekas kantor.

Menurut dia, aset yang disita penyidik Kejaksaan berupa tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Kupang.

Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah itu mencapai Rp8 miliar.

Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak baik anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang ikut menyetujui dilakukan pengalihan aset tanah itu kepada pihak ketiga.

"Kejaksaan fokus untuk mendapatkan kembali kerugian negara dalam kasus itu, karena proses pengalihan aset tanah dan bangunan tidak sesuai prosedur yang berlaku," tegas Abdul Hakim.