MA Putuskan Mantan Bupati Manggarai Barat Bersalah Atas Kasus Korupsi Aset tanah Milik Pemda
Ilustrasi (dok. Antara)

Bagikan:

KUPANG - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi memutuskan bahwa mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, bersalah atas kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Agustinus. "Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT, bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, sebagaimana dilansir Antara, Minggu, 6 Maret.

Abdul menjelaskan bahwa pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, mantan Bupati Ujung Barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara. Namun, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara tersebut.

Menurut Abdul, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berdasarkan putusan itu, lanjut Abdul, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla. Menurut Abdul, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejati NTT telah melaksanakan eksekusi putusan MA itu.

Namun menurut Abdul Hakim pada saat pelaksanaan eksekusi terdakwa berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung.

Abdul menyatakan bahwa jaksa eksekutor telah menjelaskan bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 TAHUN 2010 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan tersebut Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.

"Terdakwa Agustinus CH Dulla tetap menolak untuk di eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," tegas Abdul.