Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah mengubah indikator yang menjadi syarat penurunan level asesmen PPKM.

Sebagaimana diketahui, penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali berakhir pada hari ini dan akan diperpanjang besok.

Luhut menuturkan, pemerintah akan tetap menggunakan 6 indikator yang menjadi standar WHO, namun juga akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.

"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk kedalam rumah sakit sehingga asesmen Level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Januari.

Selain itu, kata Luhut, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman.

Luhut melanjutkan, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.

"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal," ujar Luhut.

Saat ini, masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.

Luhut menuturkan, ketentuan berlaku mulai minggu ini. Namun, pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut.

"Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini," ungkap Luhut.