JAKARTA - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan alasan pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Sejak awal penerapan PPKM Darurat, pemerintah memiliki empat indikator penentuan pembatasan mobilitas pada tiap daerah. Paling longgar (relaksasi) masuk dalam level 1, hingga yang paling ketat atau yang menerapkan PPKM Darurat masuk level 4.
Kemudian saat PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pemerintah mengganti istilah menjadi PPKM Level 4 dengan alasan memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat.
"Terkait beberapa pertanyaan bagaimana pemerintah menentukan level 1 hingga 4, keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit," kata Jodi dalam keterangannya, Rabu, 21 Juli.
Ada pun indikator dalam penentuan level pembatasan di tiap daerah mengacu pada sejumlah faktor. Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama 1 minggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
Faktor kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di RS per 100 ribu penduduk selama 1 minggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus.
"Ketiga, keterisian tempat tidur atau bed ovcupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk COVID-19. Ini juga mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya peningkatan kasus," ucap Jodi.
Penentuan level 1 sampai 4 pada tiap daerah bisa berubah sesuai hasil evaluasi pemerintah. Kebijakan pembatasan mobilitas ini bisa berubah menjadi pengetatan atau relaksasi.
"Pengetatan secara gradual perlu dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 memasuki level yang tinggidan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen," jelas Jodi.
"Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 sudah melambat dan BOR menurun dibawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," lanjutnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut merupakan regulasi mengenai perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli yang kemarin diumumkan Presiden Joko Widodo. Hanya saja, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4.
Secara umum, aturan penerapan hingga pengawasan pembatasan mobilitas dalam PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat. Selain itu, daerah yang ditentukan menerapkan PPKM Level 3 juga memiliki aturan pembatasan yang sama dengan PPKM Level 4.