JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli tergantung perkembangan perbaikan yang ada setelah perpanjangan dilakukan.
Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli.
"Kita akan lihat data-data sehingga pada 26 Juli 2021 akan dilaksanakan relaksasi bertahap apabila menujukkan perbaikan semua," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli.
Luhut menegaskan salah satu pertimbangan utama dalam melonggarkan PPKM adalah penurunan kasus. Selain itu juga indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO.
"Parameter sudah ada di setiap level satu hingga empat," ujarnya.
Pemerintah tak lagi pakai istilah PPKM Darurat
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4. Perubahan ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," tuturnya.
Perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA:
Karena itu, kata Luhut, istilah yang akan digunakan ke depannya adalah PPKM level 4 hingga level 1. Penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ada pun beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi COVID-19, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.
"Nanti ada PPKM Level 1-4, yang paling tinggi level 4, yang seperti sekarang kita sedang jalani," katanya.