Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Jakarta, Wagub: Tanda COVID Semakin Turun
Antrean check in aplikasi PeduliLindungi di Grand Indonesia (FOTO: Mahesa ARK/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan uji coba anak di bawah usia 12 tahun untuk mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan di sejumlah kota, salah satunya Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kebijakan ini terkait dengan kondisi COVID-19 di Ibu Kota yang sudah semakin membaik.

"Alhamdulillah berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, COVID-nya semakin turun," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 September.

Riza menjelaskan, kasus harian DKI per hari ini bertambah 155 kasus. Kemudian, keterisian tempat tidur isolasi khusus COVID-19 hanya 9 persen. Kemudian, keterisian ICU sebesar 20 persen.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis pertama COVID-19 di Jakarta sebanyak 10,23 juta orang dan dosis kedua 7,4 juta. Target vaksinasi di Jakarta sebanyak 11,42 juta orang.

Meski penanganan pandemi di Ibu Kota mulai membaik, Riza meminta anak usia 12 tahun yang ingin memasuki mal harus dipantau oleh orang tua masing-masing.

"Tentu harus tanggung jawab orang tua, anaknya dijaga. Sekali lagi, tempat yang terbaik apalagi bagi anak-anak dan orang tua adalah di rumah," ungkap Riza.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama 2 pekan sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah melakukan uji coba pembolehan anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, uji coba ini baru dijalankan di lima kota besar. "(Uji coba ini) akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," lanjut dia.