TMII Ditegur Disparekraf, Wagub DKI: Kami Minta Jangan Terima Pengunjung Anak di Bawah 12 Tahun
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan larangan masuk bagi pengunjung tempat wisata yang masih berusia di bawah 12 tahun. Aturan terkait pembatasan tempat wisata ini disebut Riza harus ditaati.

Hal ini disampaikan Wagub Riza saat menanggapi teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII pernah kedapatan mengizinkan pengunjung anak usia di bawah 12 tahun masuk, yang bertentangan dengan aturan pembatasan tempat wisata sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI. 

“Ya kami minta TMII dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak-anak di bawah 12 tahun. Yang diperbolehkan kan baru mal, yang lainnya tempat-tempat wisata belum diperbolehkan. Jadi kami minta dijaga karena dapat menyebabkan penyebaran COVID bagi anak-anak,” kata Wagub Riza kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.

Riza menegaskan, pengawasan akan dilakukan ketat terhadap obyek wisata di Jakarta. Pengelola pariwisata juga diminta untuk memastikan aturan dilaksanakan termasuk protokol kesehatan.

Selain itu, Riza juga mengimbau orang tua agar memastikan tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun ke tempat wisata.

“Anak di bawah 12 tahun kan dalam kendali orang tua, yang harus bertanggungjawan berpergian ke tempat-tempat wisata jangan membawa anak-anak apalagi yang di bawah 12 tahun,” tutur Riza.