Pemprov DKI Evaluasi Prokes di Kampung Betawi Setu Babakan, Syarat Kantongi Sertifikat CHSE
Ilustrasi-Silat di Kampung Budaya Betawi Setu Babakan (Youtube @Persija Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan menyebut Kampung Budaya Betawi Setu Babakan tak jadi dibuka sampai sekarang.

Sebenarnya, pemerintah telah membolehkan Setu Babakan beroperasi bersamaan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini Setu Babakan belum mengantongi sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Untuk tempat wisata di Jakarta baru dua, yakni TMII dan Ancol. Setu Babakan belum, tak jadi. Yang jadi kendala adalah setiap tempat wisata itu harus punya CHSE," kata Iffan saat dihubungi, Kamis, 23 September.

Namun, saat ini Pemprov DKI masih melakukan proses pengajuan CHSE Setu Babakan, berupa evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri.

"Jadi masih dalam rangkaian uji coba. Kalau sudah oke (mendapatkan CHSE), nanti kami kabari," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.

Dalam penerapan PPKM Level 3, pemerintah memiliki kebijakan pembatasan di tempat wisata, di antaranya sebagai berikut: 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan

6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.