JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar dan melarang perayaan malam tahun baru 2021. Biasanya, perayaan malam tahun baru dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Keputusan ini diambil karena kondisi pandemi COVID-19 yang belum terkendali di Indonesia. Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dihindari.
Menindaklanjuti ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/SE/2020. Isinya, meminta semua tempat usaha pariwisata di Jakarta untuk tidak membuat acara perayaan malam tahun baru.
Kepala Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya menyebut keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kooridinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang kasusnya masih tinggi, dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, cafe, atau di outdoor seperti Ancol dan TMII," kata Gumilar saat dihubungi VOI, Kamis, 10 Desember.
BACA JUGA:
Disparekraf juga melarang tempat usaha pariwisata meletuskan kembang api saat malam pergantian tahun. Sebab, hal tersebut akan mengundang pengunjung untuk berkumpul dan menimbulkan potensi penularan virus corona.
Tempat usaha pariwisata juga diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan. Tempat usaha juga mesti mencegah pengunjung menyelenggarakan perayaan tahun baru sendiri di lokasi tersebut.
"Soal teknis di lapangannya, apakah pencegahan atau pembubaran, diserahkan ke tim pengawas protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata tersebut. Kalau tugas kami kan meminta kepada usaha itu untuk tidak mengadakan perayaan tahun baru," jelas Gumilar.
Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional. Selama masa PSBB transisi, semua tempat usaha, baik pariwisata, perbelanjaan, maupun rumah makan hanya boleh beroperasi pukul 21.00 WIB.
"Untuk jam operasional usaha pariwisata masih mengikuti aturan PSBB transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional meskipun malam tahun baru," jelas dia.
Lebih lanjut, Gumilar menyebut Pemprov DKI akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila di tempat usaha pariwisata terjadi pelanggaran berupa pembiaran perayaan malam tahun baru.