JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah setuju dengan rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang akan menggelar perayaan Tahun Baru 2023 untuk masyarakat Ibu Kota.
Menurut Trubus, status PPKM Level 1 sudah menandakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta sudah cukup terkendali. Sehingga, kegiatan kerumunan seharusnya memang diperbolehkan.
"Satgas COVID-19 sendiri juga sepertinya perbolehkan. Saya rasa apa yang dilakukan Pak Pj sudah tepat karena dia tetap menyelenggarakan. Kan, memang sudah dua tahun kemarin perayaan Tahun Baru tidak terselenggara," kata Trubus saat dihubungi, Kamis, 8 Desember.
Apalagi saat ini sudah banyak kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Misalnya, Trubus mencontohkan, acara perkumpulan relawan Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 26 November lalu di GBK yang tidak dilarang pemerintah.
"Kemarin, relawan-relawan Jokowi itu kan berkumpul dan tidak jadi persoalan. Sudah berkali-kali ada kegiatan yang berkerumun juga. Maka, kalau perayaan Tahun Baru dilarang, malah jadi aneh," ungkap Trubus.
Terlebih pula, adanya kegiatan perkumpulan massa ini juga berperan dalam mendongkrak kondisi perekonomian masyarakat suatu daerah.
Sebelumnya, Heru menyebut Pemprov DKI akan kembali menggelar perayaan Tahun Baru 2023 pada 31 Desember mendatang.
Heru mengungkapkan, pesta tahun baru ini tengah disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Nantinya, akan ada perayaan pada sejumlah lokasi di Jakarta.
"Persiapan DKI ada di beberapa titik sejak disiapkan Disparekraf. Salah satuya di TMII, lalu di Bundaran HI ada," kata Heru saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu, 7 Desember.
Sejatinya, perayaan tahun baru selama dua tahun terakhir menjadi hal yang dilarang pemerintah. Pada tahun lalu saja, Jakarta dibuat sepi saat malam Tahun Baru 2022.
BACA JUGA:
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pesta perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan kegiatan masyarakat seperti acara hiburan diterapkan, termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan. Mal dan tempat keramaian lainnya juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru.
Bila kegiatan sudah melewati batas waktu, personel gabungan akan melakukan "pembersihan". Masyarakat tidak boleh beraktivitas di ruang publik. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri menerapkan Crowd Free Night atau penutupan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota saat malam Tahun Baru 2022.
Larangan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih, saat itu, COVID-19 varian Omicron baru masuk Indonesia.