Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, mendorong Kepulauan Seribu untuk segera mendapatkan sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sebab, sebelum diperkenankan membuka operasionalnya, tempat wisata harus memiliki CHSE. CHSE didapatkan setelah tempat wisata tersebut siap dan memenuhi penerapan protokol kesehatan.

"TMII dan Ancol sudah mendapatkan CHSE. Nah, kita mendorong Kepulauan Seribu bisa mendapakan sertifikat CHSE juga," kata Iffan saat dihubungi, Kamis, 23 September.

Diketahui, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah bersurat kepada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengajukan permohonan pembukaan kawasan wisatanya.

Selagi menunggu persetujuan dari Kemenparekraf, Iffan meminta Pemkab Kepulauan Seribu terlebih dahulu memasang aplikasi PeduliLindungi dalam setiap lokasi wisatanya.

"Paling tidak, walau belum punya CHSE, PeduliLindungi kita bisa akses gitu aja sih. Semoga, setelah ada PeduliLindungi Kemenparekraf bisa menyetujui pariwisata Kepulauan Seribu," ujar dia.

Iffan berharap proses penerbitan CHSE di Kepulauan Seribu cepat didapatkan. Mengingat, tempat wisata kepualauan di ibu kota ini menarik banyak wisatawan.

"Kepulauan Seribu kan ada beberapa tempat yang bisa serap wisatawan, baik asing maupun Nusantara," ungkap Iffan.

Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.

Dalam penerapan PPKM Level 3, pemerintah memiliki kebijakan pembatasan di tempat wisata, di antaranya sebagai berikut: 

1.Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI

2.Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

3.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4.Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.