Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Satgas: Jika Tak Mendesak, Lebih Baik Tetap di Rumah
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal atau pusat perbelanjaan pada 5 kota yang menerapkan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober.

Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau agar orang tua tak membawa anaknya untuk masuk mal jika tak memiliki keperluan mendesak.

"Meskipun anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tetap tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 September.

Wiku menuturkan, perubahan peraturan dalam PPKM baik dalam pembukan sektor maupun penyelenggaraan aktivitas masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman COVID-19.

Karenanya, jika membawa anak masuk ke dalam mal, Wiku meminta para orang tua untuk selalu mendampingi mereka.

"Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegakan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama 2 pekan sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah melakukan uji coba pembolehan anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, uji coba ini baru dijalankan di lima kota besar. "(Uji coba ini) akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," lanjut dia.