Permintaan Pengusaha, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Bisa Disetujui, Asal...
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menyampaikan, permintaan pelaku usaha untuk membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan bisa diakomodasi asalkan ikut berpartisipasi menyediakan tempat vaksin bagi anak.

"Jika vaksin untuk anak usia di bawah 12 sudah tersedia, pihak mal bisa berpartisipasi untuk menyediakan tempat vaksinasi gratis bagi anak-anak," kata Rusli dihubungi di Jakarta, Antara, Kamis, 9 September

Rusli menyatakan, permintaan pengusaha pusat perbelanjaan tersebut perlu ditolak, kecuali anak di bawah 12 tahun sudah mendapatkan vaksin.

"Masalahnya hingga sekarang belum ada vaksinasi masif untuk anak usia di bawah 12 tahun," ujar Rusli.

Ia menambahkan ketiadaan vaksin bagi anak usia di bawah 12 tahun menyebabkan kerentanan bagi anak itu sendiri ketika berada di luar rumah.

"Alhasil, peningkatan kasus COVID-19 pada anak bisa saja terjadi," tukasnya.

Terkait menggeliatkan kembali pusat perbelanjaan saat ini, Rusli mengatakan partisipasi dalam penyediaan vaksin juga merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh.

"Salah satu cara menggeliatkan pusat perbelanjaan atau mal adalah dengan menjadikannya tempat vaksinasi," pungkas Rusli.