WNA Tetap Bisa Masuk Mal Tanpa Pakai Aplikasi Sertifikat Vaksin PeduliLindungi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4 untuk buka kembali. Kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Pengunjung diperbolehkan masuk mal asal sudah melaksanakan vaksinasi, minimal dosis pertama. Sertifikat vaksinasi ditunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap akun yang masuk dalam aplikasi ini memerlukan pengisian nomor induk kependudukan (NIK) WNI. Lalu, Bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang tak memiliki NIK?

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut WNA tetap bisa masuk mal tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, WNA tersebut tetap harus sudah divaksinasi.

"WNA yang akan masuk mal cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk digital yang dilakukan di luar negeri, ditambah identitas diri yang sesuai," kata Ellen kepada VOI, Rabu, 12 Agustus.

Ellen menuturkan, ketentuan ini telah disusun dalam panduan dasar pengelola mal dalam penerapan PPKM yang sudah disetujui pemerintah. Hal ini, kata Ellen, menjadi solusi karena aplikasi PeduliLindungi belum memiliki data WNA yang sudah divaksin.

"Sertifikat vaksinasi di luar negeri belum bisa terintegrasi dengan PeduliLindungi," ucap dia.

Selain itu, kata Ellen, anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas belum diizinkan masuk ke mal. Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan ketentuan jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

"Food and beverage dine-in belum dibuka, hanya diizinkan untuk take away saja. Bioskop, entertainment, dan permainan anak juga belum dibuka," ucap Ellen.

Lelih lanjut, Ellen menuturkan, saat ini sudah ada 70 mal di Jakarta yang sudah mendapatkan QR code untuk operasional pengecekan sertifikat vaksinasi. Minggu ini, penggunaan QR code masih dalam percobaan meski sudah diterapkan.

"Minggu ini adalah minggu trial QR code dan merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat. Tata cara protokol kesehatan tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh PeduliLindungi," ungkap Ellen.

"Saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya," lanjutnya.