JAKARTA - Pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Ada bebarapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengunjungi pusat perbelanjaan yakni sertifikat vaksin COVID-19 hingga akun PeduliLindungi.
Karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengimbau siapapun yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal harus mengunduh atau men-download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
"Silahkakan download-nya sebelum datang ke pusat perbelanjaan. Kemudian mendaftar akun-nya sebelum datang ke pusat perbelanjaan. Ini untuk menghindari antrean panjang di pusat perbelanjaan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 11 Agustus.
Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan, nantinya akan diberlakukan antrean screening dalam dua antrean. Pertama, antrean khusus bagi mereka yang belum sempat mengunduh atau download aplikasi PeduliLindungi dan membuat akun tersebut. Kedua, antrean khusus bagi mereka yang sudah melakukan download dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:
"Itulah pengaturan yang akan dilakukan dan yang sudah dilakukan oleh pusat perbelanjaan. Contoh misalkan seperti kemarin di Kota Kasablanka pada saat Menteri Perdagangan meninjau kesana sudah dibagi dua antrean," ujarnya.
Alphonzus mengatakan, pusat perbelanjaan tetap melakukan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan selama masa pandemi yang telah berlangsung dalam kurun waktu 1,5 tahun. Seperti memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan, pengaturan penggunaan lift, eskalator, dan toilet.
"Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari skreening protokol kesehatan yang tadi saya sebutkan tetap tidak diperbolehkan masuk," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal yakni harus memiliki hasil tes negatif PCR dan atau Swab Antigen. Tujuannya adalah agar bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menjelaskan bahwa syarat ini berlaku hanya untuk pengunjung mal yang belum divaksin COVID-19. Sementara yang sudah mendapat suntikan vaksin, hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin.
"Saya tegaskan kembali terkait hasil negatif pcr atau antigen. Saya tegaskan ini adalah berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin. Karena alasan kesehatan, bagi mereka yang enggak bisa divaksin maka pakai Antigen atau PCR dalam 24 jam," tuturnya.
Oke mengatakan bagi yang sudah divaksin dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
"Bagi yang sudah vaksin dan aplikasi PeduliLidungi bisa scan langsung pada masa uji coba, yang ingin berbelanja dalam keadaan sehat," ujarnya.