Airlangga Ungkap Masuk Mal Harus Sudah Divaksin, Mari Mengenal Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wacana pemerintah yang mensyaratkan pengunjung mal harus sudah divaksin nampaknya semakin akan segera terealisasi. Strategi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan beroperasi kepada pengusaha pusat perbelanjaan yang kerap menjadi ‘korban’ penutupan saat pembatasan sosial diberlakukan.

Adapun, kepastian aturan pengunjung mal wajib vaksin pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir pekan lalu.

“Aplikasi PeduliLindungi akan diintegrasikan untuk melakukan screening di mal atau pun di merchant karena ini akan dihubungkan dengan sistem di Kementerian Kesehatan dan di Kementerian Komunikasi dan Informasi sehingga menggunakan QR code bisa menscreening mereka yang sudah divaksinasi dan juga yang juga sudah dites PCR," ujarnya melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli.

Lantas, seperti apa aplikasi PeduliLindungi itu? Serta bagaimana cara kerjanya?

Mengutip informasi dari Kementerian Kesehatan, aplikasi PeduliLindungi pertama kali diluncurkan di Bali pada 1 Juli 2021 yang lalu.

Sistem ini memungkinkan penelusuran kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Aplikasi ini disebut membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.

“Peran serta masyarakat terutama kerelaan mereka untuk melaporkan secara mandiri lokasi dan riwayat perjalanannya selama pandemi, sangat membantu penguatan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, tracking dan tracing melalui aplikasi teknologi bukan hanya mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan, bahkan saat sedang melakukan perjalanan, namun juga membuat pengguna merasa aman,'' tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat itu.

Terdapat dua cara kerja aplikasi ini dalam menekan risiko penyebaran virus. Pertama, melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.

Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.

Kedua, aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional.

Apabila seseorang menjalani tes COVID-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi sebagai kontak erat dan mengarahkan kontak erat untuk segera melakukan tes COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga berencana menggandeng pelaku usaha perbankan untuk membantu menerapkan penggunaan QR Code PeduliLindungi di seluruh merchant yang menggunakan layanan bank.