JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah kegiatan, seperti mal, perkantoran, restoran, pasar, hingga fasilitas olahraga.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tiga alasan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi buatan Kemenkes tersebut.
Pertama, PeduliLindungi berfungsi untuk screening. Untuk melakukan berbagai kegiatan, setiap orang akan terdeteksi apakah sudah mendapat vaksinasi atau melakukan tes COVID-19.
"Jadi, kalau orang mau melakukan aktivitas dia akan kita tes secara online dan real time, apakah sudah divaksin ataukah sudah dites PCR," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin, 30 Agustus.
Kedua, penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai tracing atau penelusuran kontak jika ditemukan ada kasus terkonfirmasi positif.
Akan ada penambahan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina.
"Setiap kali dia melakukan aktivitas di lokasi yang berbeda, dia harus tembak (scan) barcode-nya sehingga kita tahu kalau suatu saat kita mau tracing tertular, kita bisa cepat," ungkap Budi.
Ketiga, PeduliLindungi berfungsi sebagai kontrol atas penerapan protokol kesehatan. Budi mencontohkan, orang yang sudah divaksinasi boleh makan di tempat dengan duduk di tiap meja sebanyak empat orang dan yang belum divaksin hanya bisa duduk di tiap meja dua orang.
"Atau yang sudah divaksin boleh duduk di meja dalam AC, atau kalau sudah divaksin kalau nonton bola tribunnya boleh lebih ketat, boleh teriak-teriak, dijualin makanan. Kalau yang belum vaksin tribunnya berbeda, lebih jarang, harus pakai masker terus, tidak boleh makan," tutur Budi.
BACA JUGA:
Per 29 Agustus kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.
Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem
Budi menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi siap digunakan pada 6 aktivitas masyarakat, di antaranya:
1. Aktivitas perdagangan, mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko
2. Transportasi darat, laut, dan udara
3. Aktivitas pariwisata seperti pertandingan sepak bola, pertandingan golf, dan kuliner
4. Aktivitas bekerja di kantor atau pabrik
5.Aktivitas pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi
6.Aktivitas keagamaan dan hari raya