Data Diduga Bocor, Kemenkes Minta Warga <i>Uninstall</i> Aplikasi e-HAC
ILUTRASI/ ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan merespons dugaan kebocoran data pengguna dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) buatan pemerintah untuk pelaku perjalanan selama pandemi.

Diketahui, tim riset dari perusahaan vpnMentor menemukan bahwa aplikasi tes dan telusur COVID-19 milik Kementerian Kesehatan Indonesia, bernama aplikasi eHAC, berisiko membuka data sensitif dari sekitar 1,3 juta warga Indonesia dan pengunjung luar negeri yang datang ke negeri ini.

Atas dugaan tersebut, Kapusdatin Kemenkes Anas Ma'ruf meminta masyarakat menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC dari gawai masing-masing.

"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menghapus atau men-delete atau uninstall aplikasi e-HAC yang lama, yang terpisah (dari aplikasi PeduliLindingi)," kata Anas dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Agustus.

Anas tak menampik adanya dugaan kebocoran data dalam aplikasi e-HAC. Namun, ia menjelaskan, sebetulnya aplikasi ini sudah tak digunakan pemerintah sejak tanggal 2 Juli 2021.

Sebab, saat ini pemerintan telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masyarakat berkegiatan, termasuk pendataan vaksinasi, catatan hasil tes COVID-19, dan penelusuran kontak.

"Sistem yang ada dalam peduliLindungi dalam hal ini e-HAC berbeda dengan sistem e-HAC yang lama. Jadi saya tegaskan sistem yang ada di e-HAC yang lama berbeda dengan sistem e-HAC yang berada di dalam PeduliLindungi, insfratrukturna berbeda," jelas Anas.

Sementara, Anas mengklaim data dalam aplikasi PeduliLindungi lebih aman dari kebocoran data karena berada di pusat data nasional dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Terkait dugaan kebocoran data e-HAC, Anas menyebut pemerintah tengah melakukan investigasi. "Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait informasi dugaan kebocoran ini," ucap dia.

"Dugaan kebocoran data eHAC yang lama diakibatkan kemungkinan adanya dugaan kebocoran di pihak mitra dan ini sudah diketahui oleh pemerintah. Saat ini pemerintah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan pihak berwajib terkait amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.