PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali Diperpanjang dengan Pembukaan Mal di 4 Kota
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus.

Perpanjangan PPKM selama satu minggu ini dilakukan dengan melonggarkan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan Level 4.

Namun, tak semua kota/kabupaten di Jawa dan Bali boleh membuka pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut uji coba pembukaan mal hanya ada di 4 kota.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus.

Luhut menuturkan, pengunjung yang boleh masuk mal pun harus memenuhi syarat tertentu. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta, ada batasan usia yang boleh masuk mal.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan ini," ucap Luhut.

Luhut menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara lebih detail.

"Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya," ucap Luhut.

Luhut menjelaskan, ada 26 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 karena menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.