JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai tanggal 7 September sampai 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada aturan sejumlah kegiatan yang dilonggarkan. Waktu makan di tempat (dine in) di dalam mal diperlonggar menjadi 1 jam.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata pada kota yang menerapkan PPKM Level 3 selama sepekan ke depan.
"Akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," ungkap Luhut.
Kemudian, kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba protocol Kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
BACA JUGA:
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut menuturkan sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semain sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujar dia.
Luhut menjelaskan, saat ini kabupaten/kota Jawa-Bali yang ada di Level 4 menjadi 11 daerah dengan sebelumnya 254 kabupaten/kota.
Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 di mana jumlah meningkat dari yang sebelumnya 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota.
Kemudian, DI Yogyakarta mengalami penurunan level asesmen dari level 4 ke level 3. Namun, Provinsi Bali masih masuk dalam level 4.
"Bali butuh waktu satu pekan lagi dari empat ke tiga karena perawatan masih tinggi. Saya udah bilang ke gubernur untuk atasi ini ramai-ramai," tutur Luhut.