PPKM Jawa-Bali Hari Ini Berakhir, Mungkinkah Bakal Diperketat?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggunakan sistem leveling di Jawa-Bali berakhir pada hari ini atau Senin, 15 November setelah diperpanjang sejak 2 November lalu.

Pada PPKM dua pekan terakhir di Jawa-Bali tercatat terjadi kenaikan kasus di 43 kabupaten/kota. Salah satu yang mengalami kenaikan adalah DKI Jakarta khususnya empat kota administratif yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Walaupun tren kenaikan kasus terjadi, penerapan PPKM di Jawa-Bali ini tetap terkendali. Pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini terlihat dari jumlah kasus terkonfirmasi yang terus menurun hingga 99 persen dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Selain itu, Rt (angka reproduksi kasus) Indonesia dan Jawa Bali juga masih berada di bawah 1, mengindikasikan terkendalinya pandemi COVID-19. Rt di Jawa tetap pada angka 0,93 sementara di Bali pada angka 0,97.

Atas alasan inilah kemudian relaksasi kebijakan dilakukan. Mulai dari sekolah tatap muka 50 persen, bekerja dari kantor 75 persen, mall dibuka hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah dibuka 75 persen.

Namun, Luhut mengatakan kewaspadaan perlu dilakukan untuk mencegah makin meningkatnya kasus COVID-19. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengumpulkan 43 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan untuk dilakukan intervensi awal demi menahan laju kasus.

"Dalam ratas yang dipimpin Presiden siang ini, beliau menyampaikan bahwa kita harus betul berhati-hati dan belajar dari pengalaman negara-negara di Eropa yang mengalami lonjakan kasus harian cukup besar akibat lalainya masyarakat menerapkan protokol kesehatan," pungkas Luhut.