Keputusan PPKM Level 3 Dinilai Tepat Tapi Harus Dinamis
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pembatasan mobilitas kembali diterapkan untuk wilayah kota-kota besar menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19 varian Omicron. PPKM empat wilayah aglomerasi naik ke level 3 imbas lonjakan kasus tersebut.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, menilai keputusan pemerintah menaikkan PPKM ke level 3 sebagai kebijakan yang tepat. Sebab menurutnya, kondisi penyebaran Omicron di Tanah Air menunjukkan lonjakan yang tinggi meskipun belum di puncaknya.

"Belajar kasus berbagai negara bahwa Omicron ini dalam 30-70 hari terjadi ledakan yang sangat tinggi baru prosesnya akan menurun. Nah, antisipasi bahwa bulan Februari, Maret bahkan April itu mungkin puncaknya, setelah puncak baru mengalami proses penurunan kasus," ujar Rahmad kepada wartawan, Senin, 7 Februari.

Meskipun langkah pemerintah sudah tepat, lanjut Rahmad, namun kebijakan itu juga tetap harus bersifat dinamis. Menurutnya, jika ternyata tetap tak mampu meredam lonjakan kasus maka PPKM harus kembali naik ke level 4.

"Bahkan harus bersifat dinamis, kalau ternyata di kemudian hari prosesnya tetap tinggi tidak ditutup kemungkinan menaikkan level menjadi 4," katanya.

Anggota komisi kesehatan di DPR itu menilai, kebijakan menaikkan level PPKM juga sebagai langkah untuk menahan laju tambahan kasus COVID-19. Pasalnya, kata dia, jika kasus terus naik tentu rumah sakit (RS) akan terbebani karena pasien Corona.

"Untuk itu langkah-langkah sebelum ke arah sana saya kira kita harus antisipasi dengan level 3 ini. Karena itu dengan jelas dan tegas apa yang diizinkan, apa yang diperketat, apa yang dilarang level 3 itu kita harus sampaikan ke masyarakat. Jangan sampai ini menjadi gelombang yang belum puncak, tapi (kasus) sudah tinggi sekali," tandasnya.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek naik ke level 3. Pemerintah kembali meminta masyarakat tidak panik, tetapi mendorong percepatan vaksinasi, terutama untuk lansia.

”Level assessment saat ini, kami sampaikan untuk aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level tiga,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan seusai mengikuti rapat terbatas membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin, 7 Februari.

Luhut menjelaskan, kenaikan level PPKM di wilayah aglomerasi tersebut bukan karena tingginya penambahan kasus baru harian di wilayah ini. Namun, juga akibat rendahnya penelusuran kontak erat pasien COVID-19.

Adapun kegiatan yang dibatasi kini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.

"Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," jelas Luhut.

Lebih lanjut, Lutut menyebutkan, supermarket bisa beroperasi sampai jam 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen. Sementara, pasar raya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.

"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.

Untuk warung Tegal (warteg) dan lapak jajanan lainnya dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Termasuk restoran dan kafe.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah, kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan seni budaya 25 persen. Aturan ini pun akan terus dievaluasi oleh pemerintah.