PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop dan Tempat Wisata di PPKM Level 2-1
Menko Marves Luhut Pandjaitan/DOK SETKAB

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kini memperbolehkan anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun untuk mengunjungi bioskop dan kawasan tempat wisata, namun hanya kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 1.

Hal ini diumumkan Menter Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan (PPKM) Level 1 dan 2. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolekan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut, Senin, 18 Oktober.

Namun, Luhut memberi catatan anak-anak yang masuk ke tempat wisata maupun bioskop harus didampingi oleh orang tua. Untuk operasional bioskop, pemerintah juga memperlonggar kapasitas penonton menjadi maksimal 70 persen.

Selain itu, tempat permainan anak di mal juga sudah diperbolehkan untuk dibuka di daerah yang menerapkan PPKM Level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tutur Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menuturkan akan ada penambahan tempat wisata yang akan kembali dibuka di PPKM Level 3 sesuai dengan izin dari Kemenparekraf. Lalu, wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota yang terapkan PPKM Level 2 dan 1.

Diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam perpanjangan kali ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut makin banyak kabupaten/kota yang mendapat penurunan level asesmen PPKM.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan 9 kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut.

Sementara, masih ada 65 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali dan tak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4.