Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Pengarah untuk menyelamatkan danau prioritas di Tanah Air.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni lalu.

Ada 15 danau yang diprioritaskan Jokowi untuk diselamatkan yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, dan Danau Rawa Danau di Provinsi Banten.

Berikutnya ada Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, dan Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

"Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," demikian dikutip dari Perpres tersebut.

Adapun penyelamatan ini dilakukan dengan mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional, memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem, serta memanfaatkan danau dengan memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Perpres ini mengatur tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat, dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah. Mereka ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi.

Susunan lengkap Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas sesuai dengan Pasal 9 adalah sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Wakil ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Ketua harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  4. Wakil ketua harian I merangkap anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Wakil ketua harian II merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Anggota:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  • Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • Kepala Badan Informasi Geospasial