Kantor dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Parkir Sepeda
Ilustrasi/ Bundaran HI (Achmad B/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh perkantoran dan pusat perbelanjaan di DKI menyediakan 10 persen lahan parkir khusus untuk pengguna sepeda.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ujar Anies dikutip dari Pergub 80 Tahun 2020 pada Jumat, 21 Agustus.

Anies menyebut, kewajiban penyediaan parkir sepeda menjadi cara untuk meningkatkan pengguna transportasi sepeda dan pejalan kaki sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. 

"Penggunaan transportasi sepeda didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda," ungkapnya.

Selain itu, Anies juga meminta sarana angkutan umum seperti halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan (dermaga) untuk menyediakan lahan parkir khusus sepeda. 

Kemudian, operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian juga diwajibkan menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda, serta penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," jelas Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI menyebut pihaknya memang telah meniadakan 32 ruas jalan sebagai kawasan khusus pesepeda (KKP) pada tiap hari Minggu pagi. Namun, jalur sepeda tetap disiapkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Prinsipnya, kata Syafrin, jalur sepeda tetap disiapkan. Tapi pesepeda diwajibkan untuk terus bergerak, tidak akan berhenti untuk kongko-kongko dan menimbulkan kerumunan.

"Jadi, pembagian ruang lalu lintas di sana (Sudirman-Thamrin) terdapat 3 lajur lalin, maka ruang lalin tiap Minggu pagi, kendaraan bermotornya kami siapkan 1 lajur, dan 2 lajur lainnya untuk jalur pesepeda," ungkap Syafrin.