Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan waktu operasional transportasi umum, seperti semula. Ia menyadari ada yang salah dengan pembatasan operasional TransJakarta, MRT, dan LRT yang sempat diberlakukan hari ini. 

Kata Anies, waktu pengoperasian transportasi massal ini kembali seperti semula, mulai pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian, angkutan malam hari AMARI sejak pukul 23.00 hingga 05.00 WIB kembali beroperasi dengan waktu tunggu yang tetap sama.

"Sesuai arahan bapak Presiden, terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret. 

Meski begitu, Anies tetap meminta sarana transportasi publik baik bus TransJakarta, gerbong MRT dan LRT untuk membatasi jumlah kapasitas penumpangnya. Pada MRT, tiap satu rangkaian gerbong diisi maksimal 360 penumpang, dari kapasitas 1.200 penumpang. 

Sementara, LRT dibatasi menjadi 80 penumpang, dari kapasitas maksimal 270 penumpang tiap rangkaian gerbong. Kemudian, TransJakarta dibatasi dengan total 60 penumpang dalam bus gandeng, dari kapasitas maksimal 150, serta 30 penumpang pada single bus dari kapasitas 80 penumpang. 

"Pembatasan jumlah penumpang per gerbong dan per bis menjadi penting sekali untuk memastikan bahwa jarak fisik antara satu penumpang dengan penumpang lain, baik pada saat menuju kendaraan umum maupun selama berada dalam kendaraan umum bisa tetap terjaga," jelas Anies. 

Terkait masalah penumpukan penumpang di halte dan stasiun, nantinya ada para petugas akan mengarahkan mereka untuk antre di luar halte. Sebab, bila berada di dalam ruangan, hal itu dinilai rawan dalam penyebaran virus corona. 

"Antrean di luar halte dan stasiun di ruang terbuka, dari diskusi para ahli mengurangi tingkat risiko penularan daripada antrean atau kepadatan di ruang tertutup," kata Anies.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengurangi jumlah armada dan waktu operasi tiga transportasi umum: MRT, LRT, dan TransJakarta. Tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi antarwarga, dengan begitu, penyebaran COVID-19 bisa ditekan. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai pemerintah daerah harus tetap menyediakan transportasi publik di tengah penyebaran virus korona (covid-19). Namun, penyediaan tersebut harus tetap memastikan keamanan dan kebersihan moda transportasi.

"Transporasi publik harus disediakan pemerintah pusat dan daerah, dengan catatan menikngkatkan kebersisahan moda transportasi, baik kereta api, MRT, LRT, bus TransJakarta. Yang penting mengurangi antrian kerumunan dana mengurangi kepadatan orang di moda transportasi tersebut," ucap Jokowi di Istana.