Ini Instruksi Kapolri Idham Azis Soal Larangan Demo Buruh
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi aksi demonstrasi dan mogok kerja para buruh untuk menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, suluruh jajaran Polri harus melakukan langkah-langkah antisipasi demonstrasi. Sebab nantinya bakal muncul efek negatif pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo.

Penerbitan surat telegram itu juga berdasarkan petimbangan-pertimbangan. Diantaranya tentang kesehatan masyarakat dan penyebaran COVID-19.

Antisipasi adanya aksi demo itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah. Sebab, saat ini sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," papar Argo.

Bahkan, dalam terlegram itu Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli cyber di media sosial. Tujuannya untuk menangkal penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata dia.

Dalam surat Telegram Rahasia (TR) itu setidaknya ada 12 poin perintah Kapolri, antara lain:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

2. mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja.

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran COVID-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki).

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepasa Kapolri, Asops Kapolri. Surat rahasia ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.