JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih menyusun aturan dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik lebaran 2021. Mengingat lonjakan kasus COVID-19 masih jadi perhatian serius pemerintah.
"Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak" kata Budi karya dalam keterangannya, Senin, 29 Maret.
Pemerintah melarang kegiatan mudik pada masa libur Lebaran untuk periode perjalanan 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik, Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung.
Survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.
BACA JUGA:
Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
"Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Budi Karya.