Mengapa Pemerintah Kembali Larang Mudik Tahun Ini? Agar Vaksinasi COVID-19 Tak Terganggu
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lebaran pada tahun ini seperti tahun 2020. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut keputusan larangan mudik untuk menjaga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak terganggu.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret.

Muhadjir mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani COVID-19, seperti penerapan PSBB, PPKM mikro, dan penguatan prokes, hingga vaksinasi.

Selain itu, sesuai dengan pengalaman libur panjang beberapa kali sebelumnya, kenaikan angka kasus COVID-19 terjadi akibat tingginya mobilitas masyarakat. Agar pengendalian kasus tak terganggu seiring jalannya vaksinasi, maka larangan mudik ditetapkan.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa hari libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru, termasuk tingginya bor rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," jelas Muhadjir.

"Larangan mudik ini akan dimulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. "Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ungkap Muhadjir.

Pada pelaksanaan larangan mudik ini, program vaksinasi COVID-19 terus berjalan. Selain itu, pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus di Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian. 

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idulfitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait," ujar Muhadjir.

"Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," lanjutnya.