Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur. Sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bakal mencecar para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai dua hal. Pertama soal izin dan kedua terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Ya antara lain apakah mereka tahu bahwa prokes sudah dijalankan di sini, apakah mereka tahu bahwa ini sudah ada izin, sudah ada pembolehan dari mereka kenapa jadi masalah," ucap Aziz kepada wartawan, Senin, 12 April.

Selain itu, Aziz juga menegaskan bakal menggali keterangan para saksi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian, keterangan saksi bakal diadu dengan saksi lainnya. Sehingga, nantinya muncul fakta yang sebenarnya perihal perkara tersebut.

"Kita fokus pada unsur pasal-pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa. Kemudian nanti kita akan kroscek kepada para saksi yang bakal hadir itu aja sih," ungkap dia.

Sebagai informasi, perkara yang bakal disidangkan pada hari ini yakni, perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian, perkara kerumunan dan prokes di Petamburan dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI antara lain Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Idrus, dan Muhammad Hanif Alatas.

Kemudian, dalam perkara kerumunan dan prokes di Petamburan setidaknya ada 10 saksi yang dihadirkan. Mereka di antaranya Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), Budi Cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta), Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat), Rusfian, Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), Ferixon, dan Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat.