Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak semua pihak yang menghalangi proses penyidikan. Penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 11 April.

Pernyataan ini ditujukan untuk menanggapi kabar bocornya informasi penggeledahan PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kebocoran itu menyebabkan penggeledahan KPK nihil barang bukti dan infromasi. Bahkan, Ali mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif.

Menurutnya, cepat atau lambat perkara dugaan korupsi itu bakal terbongkar. "Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," tegas dia.

"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

"Bahwa soal kegiatan penggeledahan yang kedua tersebut kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut," sambung Ali.