JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendapat apapun dari penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat, 9 April lalu. Informasi kegiatan ini diduga bocor dan komisi antirasuah diminta untuk segera mengambil tindakan konkret.
Dugaan bocornya kegiatan penggeledahan di kantor yang berada di Kalimantan Selatan ini menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut perlu ada tindakan konkret yang diambil KPK, termasuk pengusutan adanya dugaan pelanggaran oleh dewan pengawas.
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 14 April.
Apalagi, kebocoran informasi kegiatan penyidikan bukan pertama kali terjadi dan hal ini diduga menyeret pegawai komisi antirasuah. "Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa," ungkapnya.
"Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak ditemukan barang-barang apapun," imbuh pegiat antikorupsi itu.
Selain itu, dia juga menyebut tak ditemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama juga terjadi karena langkah penyidik yang lambat. Hal ini disebabkan karena penggeledahan yang dilakukan penyidik, harus lebih dulu mendapat izin dari dewan pengawas sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," tegasnya.
Enggannya KPK berspekulasi terkait kebocoran info penggeledahan
Dugaan bocornya info penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak ini kemudian ditanggapi KPK. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya ogah berspekulasi terkait kejadian ini termasuk adanya kebocoran informasi dari pihak internal lembaganya.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 April.
Selain itu, dirinya juga memastikan penggeledahan ini tidak mendapatkan kendala apapun. Apalagi, proses penyidikan ini telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut juga tidak ada kendala dari dewas," ungkapnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindak siapa saja pihak yang merintangi, menghalangi, dan menggagalkan pengusutan kasus korupsi ini.
"Pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyilidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu, eks Deputi Penindakan KPK ini memastikan lembaganya masih terus mengumpulkan informasi dan mencari barang bukti, melalui keterangan para saksi. Sehingga, ke depan, perkara ini akan makin terang.
"KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti. KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita temukan tersangkanya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menduga ada dokumen yang dilarikan dengan menggunakan truk. Alasannya, penyidik komisi antirasuah tak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama.
Belakangan, dari laporan masyarakat diketahui ada mobil truk yang diduga membawa barang bukti. Truk ini sempat terlihat di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Hanya saja, truk ini sudah berpindah lokasi sehingga KPK saat ini terus melakukan pencarian.
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat dapat membantu mereka dalam menemukan truk ini. Siapa saja yang tahu keberadaannya, bisa melaporkan pada KPK lewat call center 198 atau melalui email [email protected].