Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dokumen yang dilarikan dengan menggunakan truk. Alasannya, KPK tak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 April.

Truk ini ditemukan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. 

"Diduga (truk, red) menyimapn berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ungkapnya.

KPK, sambungnya, saat ini tengah melakukan pencarian. Sebab, truk yang dimaksud saat ini sudah berpindah lokasi.

Ali berharap, setelah informasi ini disampaikan, masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut. Kata dia, siapa pun yang tahu, bisa melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected].

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal menindak semua pihak yang menghalangi proses penyidikan. Penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Fikri, Minggu, 11 April.

Pernyataan ini ditujukan untuk menanggapi kabar bocornya informasi penggeledahan PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kebocoran itu menyebabkan penggeledahan KPK nihil barang bukti dan infromasi. Ali mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif.

Menurutnya, cepat atau lambat perkara dugaan korupsi itu bakal terbongkar. "Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," tegas dia.

"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.