Barang Bukti Kasus Pajak Hilang, Firli Bahuri: Yang Rintangi Penyidikan Kita Tangani
Ketua KPK Firli Bahuri (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan siapa pun yang merintangi, menghalangi, dan menggagalkan pengusutan kasus korupsi akan ditindak.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi hilangnya barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama.

"Pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyilidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 April.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK masih mengumpulkan informasi dan mencari barang bukti, melalui keterangan para saksi. Sehingga, ke depan, perkara ini akan makin terang.

"KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti. KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita temukan tersangkanya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada dokumen yang dilarikan dengan menggunakan truk. Alasannya, KPK tak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 April.

Truk ini ditemukan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. "Diduga (truk, red) menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ungkapnya.

KPK, sambungnya, saat ini tengah melakukan pencarian. Sebab, truk yang dimaksud saat ini sudah berpindah lokasi.

Ali berharap, setelah informasi ini disampaikan, masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut. Kata dia, siapa pun yang tahu, bisa melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected].