Bagikan:

JAKARTA - Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan 23 November merupakan langkah melengkapi administrasi.

Pernyataan itu disampaikan Denny guna menjawab kubu Firli Bahuri yang mempermasalahkan penerbitan sprindik baru dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apakah saksi tau setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP baru yang dikeluarkan penyidik?" tanya kuasa hukun Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam persidangan, Jumat, 15 Desember.

"Bahwa saya tau penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," ucap Denny.

Penerbitan sprindik itupun merupakan hasil tindak lanjut dari proses gelar perkara. Di mana, ditemukan sosok tersangka di kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020 hingga 2023

Terlebih, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdahulu belum tercantum nama tersangka.

"Maka, menindak lanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," kata Denny.

Adapun, pada persidangan sebelumnya, tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyerahkan 157 lampiran barang bukti dalam penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yang menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Penyerahan itu untuk menyakinkan majelis hakim perihal penetapan tersangka telah dilakukan sesuai perundang-undangan.

"Sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti ya g diajukan. Kita ada 157 alat bukti, 157 barang bukti yang kita tunjukan kepada hakim praperadilan," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci perihal ratusan barang bukti yang dilampirkan tersebut.

Hanya ditegaskan bukti-bukti juga untuk menampik tudingan pihak Firli Bahuri yang menyebut penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang cukup.

"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," kata Putu.