Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah banyak kasus macet di lembaganya. Ia bahkan sudah memanggil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk memberikan penjelasan kasus mana saja yang belum ditangani.

“Saya sudah memanggil Deputi Penindakan, waktu itu ada sejumlah perkara yang sudah kita ekspose yang belum naik tolong dilaporkan. Jadi akan dia laporkan,” kata Nawawi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 29 Februari.

Nawawi menegaskan bukan pimpinan yang memperlambat pengusutan kasus yang sedang ditangani. Lagipula, tudingan itu bisa dibantah dengan berbagai upaya penggeledahan dan penyitaan yang belakangan dilakukan penyidik.

Katanya, tak bisa upaya paksa itu dilakukan tanpa ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). “Dibilang baru ada satu sprindik (sejak Ketua KPK berganti dari Firli Bahuri, red) bagaimana ada kegiatan penyitaan, ada apa di mana-mana,” tegasnya.

“Itu artinya sprindik sudah keluar cuma mungkin pengumuman tersangka yang dimaksudkan tadi belum ada. Kalau teman-teman sudah turun melakukan penyitaan, penggeledahan itu artinya bahwa sprindik sudah dikeluarkan,” sambung Nawawi.

Lebih lanjut, Nawawi juga mengatakan pimpinan sebenarnya tinggal menandatangani sprindik. Sementara prosesnya lebih banyak di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Prosedurnya memang seperti itu. Tinggal mereka bikin sprindik kemudian naikkan selesai,” pungkasnya.