Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 93 perkara korupsi per Mei 2024. Dari jumlah ini ada 100 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Senin, 1 Juli.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi 2024 per 31 Mei ada 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan 100 tersangka,” kata Nawawi dalam rapat yang disiarkan di akun YouTube DPR RI.

Selain itu, KPK melakukan 26 penyelidikan dan 93 penyidikan kasus dugaan korupsi sepanjang 2024. Nawawi juga menyebut ada 61 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 50 perkara yang dieksekusi.

“Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi mengenai penindakan ini," jelas Nawawi.

Nawawi juga menjelaskan prihal pelaksanaan koordinasi dan supervisi. Menurutnya, masih banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah.

"Komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukan masih banyak tindak pidana korupsi di daerah," pungkasnya.