JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto tidak membantah adanya keraguan di internal pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama.
Namun, ia menegaskan dinamika tersebut merupakan hal yang lazim terjadi dalam penanganan perkara besar.
Beberapa waktu lalu, VOI mendapat informasi penetapan tersangka dalam kasus ini tidak kunjung dilakukan karena ada dua pimpinan yang ragu-ragu bersikap. Momen ini terjadi saat gelar perkara atau ekspose pada Desember lalu.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari.
Meski demikian, Fitroh menegaskan KPK tetap serius menangani perkara dugaan korupsi kuota haji. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara terus dilakukan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ujarnya.
Ia pun meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait perkembangan perkara tersebut.
“Nanti kita tunggu pengumumannya,” kata Fitroh yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus. Penerbitan sprindik umum dilakukan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa, termasuk pemanggilan saksi dan penggeledahan.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour.
Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya penggeledahan di rumah Yaqut yang disebut menemukan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.