JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada biro perjalanan atau travel agent perjalanan haji dan umrah yang ragu memberi keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. Temuan ini didapat saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan, red) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 4 Februari.
Penyidik, sambung Budi, juga melihat ada travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang ragu memberikan keterangan soal pemberian uang pada pihak dari Kementerian Agama.
Sehingga, Budi meminta setiap biro travelkooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. “Kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir,” tegas dia.
“Tidak hanya kebutuhan di KPK tapi juga kebutuhan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” sambung Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut ada sekitar 300-an PIHK yang terlibat dalam kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Keterangan seluruhnya mereka diperlukan.
“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana.”
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
BACA JUGA:
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Hingga saat ini, KPK belum menahan Yaqut maupun staf khususnya. Upaya paksa ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).