Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton akan memeriksa saksi dari pihak agen perjalanan atau travel agent penyelenggara haji khusus pada pekan ini. Penyidik akan mendalami beberapa hal, di antaranya proses mendapat kuota dari 20.000 jatah tambahan hingga jual beli kuota antar sesama agen.

“Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para biro perjalanan haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September.

Budi menyebut penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji ini terbilang kompleks. Sehingga, para agen perjalanan ini bakal dimintai keterangan.

Adapun penyidik memanggil lima travel agent pada hari ini di Polda Jawa Timur. Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin; dan Direktur PT. Dzikra Az Zumar Wisata, Affif.

“Bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus kemudian bagaimana proses jual-beli kuotanya,” tegasnya.

“Karena KPK menduga proses jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jamaah tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel. Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik,” sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.