Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi soal adanya kebocoran informasi dari internal terkait penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama. 

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi polemik pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Ditjen Pajak.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 April.

Selain itu, dirinya juga memastikan penggeledahan ini tidak mendapatkan kendala apapun. Apalagi, proses penyidikan ini telah diizinkan oleh Dewan Pengawas KPK.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut juga tidak ada kendala dari dewas," ungkapnya.

Meski enggan berspekulasi, namun, KPK tetap menegaskan siapa pun yang sengaja menghalangi proses penyidikan dengan memindahkan barang bukti tentu akan ditangani. KPK meminta semua pihak untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan ini.

"Kami ingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

"Saat ini kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal prosesnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada dokumen yang dilarikan dengan menggunakan truk. Alasannya, KPK tak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama.

Belakangan, dari laporan masyarakat diketahui ada mobil truk yang diduga membawa barang bukti. Truk ini ditemukan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Hanya saja, truk ini sudah berpindah lokasi sehingga KPK saat ini terus melakukan pencarian.