Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan persidangan lanjutan perkara yang melibatkan Rizieq Shihab. Alasannya, perisidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live straming," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada VOI, Minggu, 11 April.

Dengan alasan itu, Alex menyebut persidangan yang bakal digelar pada 12 dan 14 April akan disiarkan secara offline. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.

Kemudian, untuk menunjang peliputan bakal disediakan dua layar monitor. Sehingga, awak media bisa terfasilitasi.

"Tapi nanti juga akan dibatasi bagi rekan-rekan wartawan. Untuk akses masuk akan dibuat bergiliran," kata dia.

Sebagai informasi, persidangan yang digelar pada Senin, 12 April yakni perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Hanif Alatas.

Dalam persidangan itu, rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 10 saksi. Beberapa di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kadishub DKI Syafrin Liputo dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.