Kendala Teknologi yang Mungkin Dikhawatirkan Rizieq dari Sidang <i>Online</i>
Cuplikan sidang online Rizieq Shihab (YouTube PN Jakarta Timur)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran Karantina Kesehatan, Rizieq Shihab tetap menolak untuk ikut dalam sidang Lanjutan bila tetap dilaksanakan secara online. Dirinya bersikeras untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ada alasan tersendiri bagi Rizieq Shihab untuk menolak proses sidang secara online. Pada agenda sidang sebelumnya, Rizieq merasa sinyal internet kurang baik, sehingga suara dan gambar yang disiarkan kerap tak terdengar. 

"Sinyal di sini kurang baik, saya tidak jelas mendengar apa yang hadir di persidangan. Ini sangat merugikan saya, ini tergantung sinyal," ujar Rizieq dalam video persidangan, Selasa, 16 Maret.

Sejatinya tak hanya di Indonesia, pelaksanaan sidang online juga dilakukan banyak negara selama pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya, banyak lembaga peradilan yang memanfaatkan layanan teleconference seperti Zoom untuk melaksanakan sidang daring.

cuplikan sidang online Rizieq Shihab

Hanya saja tak semua pelaksanaan sidang secara daring aman dari gangguan. Aksi zoombombing pernah terjadi dalam sidangan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus pemblokiran internet Papua, beberapa waktu lalu.

Dalam serangan itu, peretas membajak konferensi video dengan mengirimkan ujaran kebencian disertai ancaman melalui kolom pesan singkat. Sementara peretas lainnya yang mengaktifkan mode suara, sempat bernyanyi dan mengatakan kata-kata kotor.

Jika bukan zoombombing, gangguan sidang online bisa terjadi karena filter-filter yang bisa digunakan peserta webinar. Seperti yang dialami salah satu pengacara yang tidak sengaja memasang filter anak kucing dan menutupi mukanya saat mengikuti persidangan online di Texas, Amerika Serikat (AS).

Dalam video berdurasi 42 detik yang diunggah oleh Pengadilan Negeri Texas, Hakim Roy Ferguson yang memimpin sidang menegur pengacara Rod Ponton karena wajahnya yang ditutupi filter animasi kucing yang menggemaskan. 

Meski lucu dan menggemaskan, tentunya kejadian ini mengganggu proses sidang yang seharusnya berjalan formal. Apalagi pengacara Ponton mengaku ia tidak tahu cara menghilangkan filter tersebut.

"TIPS PENTING ZOOM: Jika seorang anak menggunakan komputer kalian, sebelum kalian bergabung dengan sidang virtual cek Opsi Video Zoom untuk memastikan filter sudah mati," tulis Ferguson dalam cuitannya.

Dasar Hukum Sidang Online

Tentunya hal semacam ini, jadi penilaian tersendiri bagi Rizieq Shihab dan tim pengacara untuk menolak sidang online. Meski begitu, mekanisme sidang online mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma tersebut merupakan terobosan bagi upaya mencegah penularan covid-19 di lingkungan peradilan. Adapun pelaksanaan sidang online melalui media teleconference wajib dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang memadai.

Agar hakim, penuntut umum, terdakwa hingga penasihat hukum dapat terlihat dan terdengar jelas dalam ruang persidangan. Untuk itu sidang online harus didampingi tenaga IT untuk memastikan jalannya sidang secara daring berjalan lancar.

Kalau pun jaksa, penasihat hukum tidak hadir dalam ruang sidang. Lembaga peradilan wajib memiliki akun terverifikasi untuk bisa digunakan sebagai media sidang daring.