Alasan PN Jakarta Timur Berhenti Siarkan <i>Online</i> Sidang Rizieq
Sidang Rizieq Shihab (Sumber: Tangkap layar YouTube)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut keputusan tak menyiarkan online semua persidangan perkara terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi karena merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 159 ayat 1 KUHAP, majelis hakim wajib mencegah para saksi saling berhubungan atau berkomunikasi terkait persidangan. Sebab, dapat mengubah keterangan para saksi.

"Kita merujuk pada KUHAP. Dalam aturan itu hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan dalam persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada VOI, Minggu, 11 April.

Alasan lainnya dari keputusan itu, kata Alex, dikarenakan persidangan secara online tidak wajib dilakukan oleh pengadilan. Hanya saja, karena situasi di masa pandemi COVID-19 dan mencegah terjadinya penularan yang menjadi alasan terkuat persidangan sebelumnya dilaksanakan secara online.

"Online juga enggak ada kewajiban dari pengadilan pak, itu hanya buat pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, persidangan lanjutan perkara yang melibatkan Rizieq Shihab tak disiarkan secara live streaming atau online. Alasannya, perisidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live straming," ucap Alex.

Dengan alasan itu, Alex menyebut persidangan yang bakal digelar pada 12 dan 14 April akan disiarkan secara offline. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.

Persidangan yang digelar pada Senin, 12 April yakni perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Hanif Alatas.

Dalam persidangan itu, rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 10 saksi. Beberapa di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kadishub DKI Syafrin Liputo dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.